Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Untuk Anggota PTPS, Ini Syarat dan Lokasi Panwascam

Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Untuk Anggota PTPS, Ini Syarat dan Lokasi Panwascam

Pemilu 2024

Batamnews, Karimun - Pendaftaran untuk anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Yang mana, pendafaran dan penyerahan berkan bagi calon anggota PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 2-6 Januari 2024.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan oleh calon pelamar di Sekretarian Panwaslu yang ada di setiap Kecamatan.

“Pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023. Penyerahan berkas dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar.

Baca juga: Lowongan Pengawas TPS Tanjungpinang, Bawaslu Butuh 637 Orang untuk Pengawas

Untuk persyaratan pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. “Pendidikan minimal SMA sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya.

Kemudian juga mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Dan telah mengundurkan diri sebagai keanggotaan parpol paling singkat lima tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat mendaftar sebagai calon PTPS. Tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih, yang dibuktikan surat pernyataan.

Baca juga: Bawaslu Siak Buka Pendaftaran 1.369 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

“Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat bertugas sebagai PTPS,” katanya.

Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
 
Sementara untuk lokasi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten sebagai berikut:
- Kecamatan Belat di jalan Abdul Majid, Desa Sebele
- Kecamatan Buru di jalan Tanjung Kelurahan Lubuk Puding
- Kecamatan Durai di jalan Kapten Muchtar Kelurahan Lubuk Puding
- Kecamatan Karomun di jalan Asia Afrika, Kelurahan Sei Lakam Timur
- Kecamatan Kundur, di jalan H Nawawie, Kelurahan Tanjung Batu Kota
- Kecamatan Kundur Barat di jalan Besar Sawang Layang, Desa Sawang Laut
- Kecamatan Kundur Utara, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Berlian Kota
- Kecamatan Meral, di jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Meral Kota
- Kecamatan Meral Kota, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Darussalam
- Kecamatan Moro, di jalan Kedaung Kampung Tengah, Kelurahan Moro
- Kecamatan Selat Gelam, di jalan H Abd Rahman, Desa Parit
- Kecamatan Sugie Besar, di jalan Dusun Buah Rawa, Desa Rawajaya
- Kecamatan Tebing, di jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma
- Kecamatan Ungar, di jalan Abdulatif, Kelurahan Alai


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews