Polresta Barelang Ungkap Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Polresta Barelang Ungkap Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose tersangka kasus Narkoba.

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam pada bulan Januari 2016 sampai Mei 2016, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Konferensi Pers yang diadakan di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, 21 Desember 2023, dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pelaku utama yang berhasil diamankan adalah RSB, yang menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. 

Baca juga: Tampilan Baru Akau Potong Lembu Tanjungpinang, Lebih Modern dan Menarik!

Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada Senin, 15 Agustus 2022, dan diuraikan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang.

Berawal dari pemberitaan media online pada 26 Mei 2018, ditemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada bulan Januari hingga Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam. Tagihan tidak dibayarkan kepada PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT. Nirwana.

Penyelidikan dilakukan oleh Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang dengan mengumpulkan dokumen dan surat serta melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. 

Hasilnya menunjukkan bahwa pada 24 Februari 2016, pelaku RSB mengajukan dan mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam.

Sayangnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK untuk pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT. Nirwana. Pelaku RSB, atas perintah Sekwan Kota Batam, menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Modus Joki IMEI Ponsel Illegal di Batam Terbongkar, Bea Cukai Masih Bungkam

Dampaknya, tagihan kepada PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel sebesar Rp. 767.772.648 dan tagihan kepada PT. Nirwana sebesar Rp. 683.609.108 tidak dibayar, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.281.171.825.

Pelaku RSB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Pada tahap ini, perkara telah mencapai tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dan 4 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, ahli keuangan negara, dan ahli BPK RI. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews