Desa Pongkar di Karimun Jadi Model Desa Anti Korupsi

Desa Pongkar di Karimun Jadi Model Desa Anti Korupsi

Pemukulan gong sebagai resminya Desa Pongkar sebagai rekomendasi Desa Anti Korupsi, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023, Kejaksaan Negeri Karimun mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan program Desa Percontohan Anti Korupsi. 

Desa Pongkar, yang terletak di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dipilih sebagai pilot project untuk inisiatif bersejarah ini pada Senin, 18 Desember 2023.

Dengan direkomendasikan Desa Pongkar sebagai percontohan Desa Anti Korupsi, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tagline ‘Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi’.

Pencanangan itu ditandai dengan pemukulan gong sebagai resminya Desa Pongkar sebagai rekomendasi Desa Anti Korupsi, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Warga Perumahan Sinar Indah 3 di Tebing Karimun, Tak Ada Tanda Kekerasan

“Program ini launching dalam rangka peringatan hari korupsi dunia tahun 2023. Sebagai bentuk perhatian kita, untuk bersama merintis, membangun, pemerintahan desa yang bersih dari KKN, dan dana desa dapat digunakan dengan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Kajari Karimun.

Dengan itu, Kejaksaan kedepannya akan melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap desa. Sehingga, nantinya integritas setiap perangkat desa dapat diandalkan dan terhindar dari praktik yang bisa merugikan.

“Ke depannya, kita akan melakukan pembinaan dan bimbingan dengan 6 tolak ukur yang kita adopsi dari Kemenpan-RB untuk zona integritas,” sebut dia.

Priyambudi juga berharap adanya peran serta semua pihak agar program dapat dijalankan dengan baik.

Baca juga: Raja Rafiza Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Karimun Melalui Aspirasi Rakyat

“Peran serta dan respon positif dari semua pihak. Terutama keinginan pemerintah daerah, kita hanya memberikan pelayanan dan pendampingan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa Pemkab Karimun sangat mengapresiasi program Desa Anti Korupsi tersebut. Sehingga, pemerintah desa bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jalur yang seharusnya.

“Kami menyambut baik dan berterimakasih atas terselenggaranya inovasi kolaboratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun dengan membentuk desa anti korupsi,” kata Bupati Rafiq.

Untuk se-Kabupaten Karimun, diketahui sebanyak 42 desa di 14 Kecamatan, yang diharapkan dapat mengikuti program yang di launching saat ini.

“Saya berharap, desa yang lain juga pro aktif. Tidak ada salahnya desa-desa lainnya menawarkan diri dan bersiap menjadi Desa Anti Korupsi,” pungkas Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews