Kasus Dugaan Korupsi di Karimun Masih Berproses, Kejaksaan Ungkap Daftarnya!

Kasus Dugaan Korupsi di Karimun Masih Berproses, Kejaksaan Ungkap Daftarnya!

Kejari Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Tiga kasus dugaan Korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

Adapun kasus yang kini masih bergulir yakni nya dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, pada anggaran Porprov lalu. Kedua adalah dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.

Dan terakhir kasus dugaan korupsi dana untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan di Kesra Pemkab Karimun. Dari semua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun, hingga saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan hingga mengumpulkan bukti-bukti.

Baca juga: Dua PNS di Lingga Terdakwa Korupsi BBM Masih Terima Gaji Selama Persidangan

"Yang sudah tahapan penyidikan itu baru KONI dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara untuk Kesra saat ini masih Pulbaket," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Darmawan.

Dengan masih dalam tahap proses penyelidikan dan Pulbaket, Kejaksaan belum ada melakukan penetapan tersangka terhadap perkara korupsi, yang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga, penetapan tersangka akan segera dilakukan apabila dua alat bukti telah terpenuhi.

"Penetapan tersangka tentunya membutuhkan waktu, karena harus ada dua alat bukti. Misal, saksi ada, itu baru hitungannya satu alat bukti yakni saksi, dan ada juga hasil perhitungan BPKP, dan itu yang masih ditunggu," katanya.

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp35,9 Miliar Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Dilimpahkan ke Jaksa

Rezi juga mengatakan, selain tiga perkara Korupsi ditangani oleh Kejari Karimun, juga terdapat dua perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Cabjari Karimun di Tanjungbatu.

"Ada 1 perkara lainnya, ditangani Cabjari Tanjungbatu, yakni Perkara Penyalahgunaan Anggaran BOP di PKBM Melati dan telah masuk tahap persidangan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews