Dua PNS di Lingga Terdakwa Korupsi BBM Masih Terima Gaji Selama Persidangan

Dua PNS di Lingga Terdakwa Korupsi BBM Masih Terima Gaji Selama Persidangan

Dua tersangka saat diamankan Jaksa (Foto: Dok. Kejari Lingga)

Lingga, Batamnews – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lingga, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk transportasi laut dan sungai, masih menerima gaji meski sedang menjalani proses persidangan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yang diidentifikasi sebagai AWB dan H, saat ini masih berstatus sebagai PNS dan terus menerima gaji. 

“Mereka masih tetap sebagai pegawai. Kami telah memutuskan untuk hanya memberikan gaji, tanpa tunjangan, mulai 1 Agustus,” kata Armia pada Sabtu, 2 Desember 2023, kemarin.

Baca juga: Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Armia menambahkan bahwa keputusan lebih lanjut mengenai status kedua terdakwa akan ditentukan setelah proses persidangan selesai. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain di pemerintahan.

“Untuk sementara kita tunggu dulu karena sidangnya belum selesai. Kami pemerintah daerah berharap jadi pembelajaran bagi yang memegang jabatan,” kata Armia.

Sebagaimana diketahui, pada 12 September 2023, Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB dan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. 

Baca juga: Korupsi BBM Miliaran Rupiah: Kejari Geledah Ruang Bagian Umum Dekat Prokopim Setda Lingga

Menurut laporan, kegiatan ini telah merugikan keuangan negara, khususnya keuangan daerah, sebesar Rp2.064.000.000.

Kedua terdakwa, AWB dan H, diduga telah melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan daerah. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews