Mantan Ajudan Bupati Lingga dan Kabag Prokopim Dua Kali Mangkir jadi Saksi Kasus Korupsi BBM Bersubsidi

Mantan Ajudan Bupati Lingga dan Kabag Prokopim Dua Kali Mangkir jadi Saksi Kasus Korupsi BBM Bersubsidi

Mantan Ajudan Bupati Lingga dan Kabag Prokopim Sekda Lingga.

Tanjungpinang, Batamnews - Mantan ajudan Bupati Lingga Ahmad Dulhaq alias Beben dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto, telah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Sidang kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan saat sudah masuk sidang ke lima, dengan menghadirkan beberapa orang saksi baik dari pihak swasta maupun ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Lingga.

Salah satu tersangka yang ditemui saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan bahwa keduanya absen saat dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam beberapa kali persidangan. 

"Kalau beliau sudah dua kali panggilan, tapi yang bersangkutan tidak datang, tidak tahu apa alasannya," ujar salah satu tersangka tersebut pada Rabu, 29 November 2023.

Dari penelusaran dilapangan diketahui bahwa, Ahmad Dulhaq alias Beben, mantan ajudan Bupati Lingga Muhammad Nizar, dan Widi Satoto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, adalah orang dekat dengan Bupati Lingga Muhammad Nizar. 

Baca juga: Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dari Daftar Calon Tetap (DCT) KPU RI Beben merupakan calon anggota legislatif dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Senayang dan sekitarnya dalam Pemilihan Umum Legislatif, yang mana Partai Nasdem dipimpin oleh Muhammad Nizar.

Sementara Widi Satoto memiliki karir yang cemerlang sejak kepemimpinan Muhammad Nizar di Pemerintah Kabupaten Lingga. Meskipun masih terbilang ASN baru, Widi telah dipercayakan menjabat sebagai Kepala Bagian di Sekretariat Daerah. 

Selain itu, Widi diketahui juga memiliki hubungan dekat dengan Saparudin, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga. Kuat dugaan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi karena memiliki pengetahuan tentang aliran dana dari hasil korupsi BBM bersubsidi tersebut. 

Baca juga: Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga: Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi BBM di Bagian Umum

Saat ini, dua orang tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan, yaitu Kabag Umum Setda Lingga Afrianola Wisnu Brata dan PPTK kegiatan tersebut Hendra.

Mangkirnya kedua saksi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Rumor yang berkembang mengindikasikan bahwa keduanya memiliki informasi penting terkait aliran dana dalam kasus BBM yang sedang berlangsung di PN Tanjung Pinang.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews