Rugikan Negara Hingga Rp35,9 Miliar Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Dilimpahkan ke Jaksa

Rugikan Negara Hingga Rp35,9 Miliar Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Dilimpahkan ke Jaksa

Kombespol H. Ompusunggu saat ekspose perkara karus korupsi jembatan dompak.

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. 

Proses pelimpahan tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 7 Desember 2023.

Dalam tahap pelimpahan ini, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama sebagai penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Siapkan Sanksi Berat kepada Anak Buahnya yang Terlibat Narkoba

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyampaikan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 650 juta yang berhasil disita dari tersangka MNI. Selain itu, dari tersangka H, penyidik berhasil menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai persyaratan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen.

"Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Baca juga: Propam Polda Kepri Lakukan Pengawasan ke Anggota Polres Karimun

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara. 

Pihak berwenang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews