Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka pada Desember 2023, Catat Tahapan dan Syaratnya

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka pada Desember 2023, Catat Tahapan dan Syaratnya

Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

Batam, Batamnews - Pada tanggal 11 Desember 2023, pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan resmi dibuka. Dimana Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023. 

Hanya 10 hari. Kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023. Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dan pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 akan melibatkan beberapa tahapan sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tahap-tahap tersebut mencakup:

Baca juga: Belasan Perangkat RT dan RW Kota Tanjungpinang Nyaleg 2024 Ajukan Mundur

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7. Penetapan anggota KPPS.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Pendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Persyaratan tersebut melibatkan:

Baca juga: Ranperda APBD 2024 Tanjungpinang Disahkan dalam Rapat Paripurna, Segini Nilainya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Dokumen pendukung yang harus disertakan dalam pendaftaran antara lain surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6.

Dengan dibukanya pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews