Ranperda APBD 2024 Tanjungpinang Disahkan dalam Rapat Paripurna, Segini Nilainya

Ranperda APBD 2024 Tanjungpinang Disahkan dalam Rapat Paripurna, Segini Nilainya

Pengesahan Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun 2024 di DPRD

Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna pada Kamis, 30 November 2023 di kantor DPRD Senggarang. 

Rapat ini memiliki agenda utama, yaitu penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang untuk tahun anggaran 2024.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, yang didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Tanjungpinang, Tips Aman Berkendara di Daerah Batu 7

Hasan, dalam sambutannya, menginformasikan bahwa Ranperda APBD 2024 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. 

Dokumen ini mencakup kebijakan daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, Hasan turut memberikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat aktif dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2024. 
Menurutnya, pembahasan tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui dialog antara DPRD dan TAPD, sehingga Ranperda dapat disepakati bersama pada hari ini.

Baca juga: Belasan Perangkat RT dan RW Kota Tanjungpinang Nyaleg 2024 Ajukan Mundur

Hasan menjelaskan bahwa struktur APBD tahun 2024 secara garis besar melibatkan pendapatan sebesar Rp 986 miliar, sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp 1.091 triliun. Untuk pembiayaan daerah, diperkirakan sekitar Rp 105 miliar.

Dalam upaya penyusunan Ranperda APBD 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melakukan rasionalisasi belanja. 

Upaya ini termasuk pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas, dengan tujuan memberikan dukungan terutama pada peningkatan di bidang struktur dan pemenuhan pelayanan dasar bagi kebutuhan masyarakat.

Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2024, diharapkan Kota Tanjungpinang dapat melaksanakan program-program pembangunan yang lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat selama tahun anggaran mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews