Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Terancam 18 Tahun Penjara

Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Terancam 18 Tahun Penjara

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah berhasil menangkap pelaku penyebar video syur seorang mahasiswi di Kota Batam, yang pelakunya tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023, dan pelaku saat ini dihadapi ancaman hukuman berat dengan dua undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Kamis, 19 Oktober 2023, pelaku berinisial AM yang berusia 22 tahun telah ditahan. Polisi juga berhasil menyita file asli dari dua video yang tidak senonoh yang dibuat oleh tersangka.

Baca juga: Terungkap Kronologi dan Motif Pelaku Nekat Sebarkan Video Syur Mahasiswi di Batam

Sementara itu, korban yang bernama N, berusia 20 tahun, saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat setelah video hubungan intim mereka disebar di akun Instagram miliknya oleh pelaku.

"Sekarang dia didampingi oleh tim psikologi agar bisa merasa tenang. Dia bukan hanya menjadi korban penganiayaan oleh tersangka, tetapi juga menjadi korban objek seksual," ujarnya.

Modus operasi pelaku, kata Nasriadi, adalah karena rasa kecewa terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka akibat perlakuan kasar yang sering diterimanya. Korban juga mengaku sering kali menjadi korban kekerasan saat tersangka meminta berhubungan intim.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Ditangkap Polisi

"Tersangka dan korban sudah berpacaran dalam waktu yang cukup lama. Korban mengalami perlakuan kasar saat tersangka mengajak berhubungan intim. Korban, yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Batam, mengaku mengalami trauma atas perlakuan tersangka," ungkapnya.

Nasriadi juga mengimbau kepada warga Batam yang memiliki video tersebut agar segera menghapusnya dan tidak menyebarkannya, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2016 Pasal 24 dan Pasal 27, serta Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 18 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews