Terungkap Kronologi dan Motif Pelaku Nekat Sebarkan Video Syur Mahasiswi di Batam

Terungkap Kronologi dan Motif Pelaku Nekat Sebarkan Video Syur Mahasiswi di Batam

Pelaku penyebar video syur mahasiswi di Batam ditangkap polisi.

Batam, Batamnews - Kasus penyebaran video syur yang melibatkan seorang mahasiswi Poltek Batam menggemparkan warga Batam, Kamis (19/10/2023).

Berikut adalah kronologi lengkap kejadian tersebut:

1. 18 Oktober 2023 - Kejadian dimulai pada Rabu, 18 Oktober 2023, ketika video syur melibatkan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Batam beredar di media sosial.

2. Penangkapan Pelaku - Ditreskrimsus Polda Kepri segera bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berhasil menangkap pelaku penyebar video syur yang terlibat dalam insiden ini.

3. Ancaman Hukuman Berat - Pelaku yang berusia 22 tahun saat ini dihadapi ancaman hukuman berat dengan dua undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, sebagaimana diumumkan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Ditangkap Polisi

4. Sitaan File Asli - Polisi berhasil menyita file asli dari dua video yang tidak senonoh yang dibuat oleh tersangka. Ini merupakan bukti kunci dalam kasus ini.

5. Dampak Psikologis pada Korban - Korban, yang bernama N dan berusia 20 tahun, mengalami tekanan psikologis yang berat setelah video hubungan intim mereka disebar di akun Instagram miliknya oleh pelaku. Korban saat ini mendapatkan pendampingan tim psikologi untuk membantu meredakan traumanya.

6. Modus Operasi Pelaku - Modus operasi pelaku adalah rasa kecewa terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka akibat perlakuan kasar yang sering diterimanya. Korban juga mengaku sering kali menjadi korban kekerasan saat tersangka meminta berhubungan intim.

7. Imbauan dari Polisi - Kombes Pol Nasriadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, mengimbau kepada warga Batam yang memiliki video tersebut agar segera menghapusnya dan tidak menyebarkannya, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Baca juga: Polisi Sudah Terima Laporan Korban Terkait Video Mesum yang Viral

8. Ancaman Hukuman - Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2016 Pasal 24 dan Pasal 27, serta Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 18 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan privasi dan dampak serius dari penyebaran konten pribadi tanpa izin. Polda Kepri terus bekerja untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews