Fakta Kasus Video Syur Mahasiswi di Batam: Korban Kerap Dapat Perlakuan Kasar Pelaku

Fakta Kasus Video Syur Mahasiswi di Batam: Korban Kerap Dapat Perlakuan Kasar Pelaku

Mantan pacar penyebar video syur mahasiswi di Batam saat ditangkap pihak kepolisian.

Batam, Batamnews - Pelaku penyebar video syur mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah pun ditangkap. Dari kasus tersebut terungkap beberapa fakta mengejutkan.

Fakta pertama yakni, pelaku yang tak lain adalah mantan pacar mahasiswi tersebut dihadapi ancaman hukuman berat dengan dua undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Kamis (19/10/2023) kemarin, menyebutkan bahwa pelaku berinisial AM yang berusia 22 tahun telah ditahan. Polisi juga berhasil menyita file asli dari dua video yang tidak senonoh yang dibuat oleh tersangka.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Terancam 18 Tahun Penjara

Sementara itu, korban yang bernama N (20), saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat setelah video hubungan intim mereka disebar di akun Instagram miliknya oleh pelaku. Bahkan, fakta lain terungkap bahwa korban selama berpacaran dengan pelaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan.

"Sekarang dia didampingi oleh tim psikologi agar bisa merasa tenang. Dia bukan hanya menjadi korban penganiayaan oleh tersangka, tetapi juga menjadi korban objek seksual," ujarnya.

Modus operasi pelaku, kata Nasriadi, adalah karena rasa kecewa terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka akibat perlakuan kasar yang sering diterimanya. Korban juga mengaku sering kali menjadi korban kekerasan saat tersangka meminta berhubungan intim.

Baca juga: Terungkap Kronologi dan Motif Pelaku Nekat Sebarkan Video Syur Mahasiswi di Batam

"Tersangka dan korban sudah berpacaran dalam waktu yang cukup lama. Korban mengalami perlakuan kasar saat tersangka mengajak berhubungan intim. Korban, yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Batam, mengaku mengalami trauma atas perlakuan tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-udang ITE tahun 2016 Pasal 24 dan Pasal 27, serta Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 18 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews