Anak Tujuh Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pemuka Agama di Batam

Anak Tujuh Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pemuka Agama di Batam

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Kembali terjadi aksi kekerasan seksual di wilayah Nongsa, kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. 

Pelaku, F (28), telah berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan dari rumahnya di Kabil. 

"Pelaku telah diamankan unit reskrim Polsek Nongsa pada Jumat kemarin, diduga melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban yang merupakan tetangganya," ujar Kapolsek.

Baca juga: Jadi Tersangka Konser Tiket Coldplay Ghisca Diteriaki Jangan Nangis, Hingga Pernah ke Belanda

Peristiwa ini terungkap saat korban bersama adik laki-lakinya melakukan adegan dewasa saat mandi bersama. Ibu korban yang secara langsung menyaksikan kejadian tersebut terkejut dan curiga terhadap perilaku anak perempuannya. 

"Melihat adegan tersebut, orangtua korban curiga telah terjadi sesuatu terhadap anaknya. Atas kejadian tersebut, orangtua korban mempertanyakan siapa yang mengajarkan hal tersebut," terang Kapolsek.

Pengakuan dari korban menunjukkan bahwa perilaku tersebut diajarkan oleh pelaku, seorang tetangga korban yang notabene seorang pemuka agama. 

Baca juga: Pencuri yang Tewas Ditusuk Pemilik Toko Ternyata Masih Tetangga, dan Sempat Mengambil Uang

"Usai mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan kami langsung melakukan penangkapan," tambah Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada awal penangkapan, pelaku membantah perbuatannya, namun saat digiring ke Polsek Nongsa, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut dua kali terhadap korban pada bulan Agustus lalu. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan lanjut terkait kasus ini," pungkas Iptu Ardiansyah.

(rul)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews