Mantan Kajari Lingga dan Kasi Pidsus Diduga Menerima Suap 475 Juta di Bondowoso

Mantan Kajari Lingga dan Kasi Pidsus Diduga Menerima Suap 475 Juta di Bondowoso

Para tersangka saat dilakukan konfrensi pers di KPK RI.

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 475 juta. 

Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penyerahan uang sejumlah Rp 475 juta merupakan bukti permulaan yang akan segera didalami dan dikembangkan oleh pihak berwenang. 

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Mantan Kajari Lingga, OTT KPK Hingga Adili Aktifis KAMI

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek yang dimenangkan oleh swasta berinisial YSS dan AIW. Selama proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS dan AIW diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS. 

Mereka meminta agar proses penyelidikan dihentikan, dan dalam momen itu terjadi kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi agar kasus tersebut dihentikan.

Puji Triasmoro, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, juga terlibat dalam skandal ini. Setelah menerima laporan dari AKDS, Puji memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut. 

Baca juga: Mantan Jaksa di Kejari Lingga Terjerat Operasi Tangkap Tangan di Bondowoso, Jawa Timur

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk YSS (Yossy S Setiawan) dan AIW (Andhika Imm Wijaya) sebagai swasta yang terlibat dalam proyek holtikultura.

KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan motif di balik skandal suap ini. Para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

(jal)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews