Polresta Barelang Akhirnya Bebaskan 8 Tersangka Bentrok di Pulau Galang dari Sel Tahanan

Polresta Barelang Akhirnya Bebaskan 8 Tersangka Bentrok di Pulau Galang dari Sel Tahanan

Sejumlah tersangka warga Rempang Galang yang terlibat bentrok dengan aparat 7 September lalu (Foto: Ist)

Batam, Batamnews.co.id - Polresta Barelang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan dengan aparat keamanan di Pulau Galang pada tanggal 7 September 2023.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Filemon Halawa S.H., menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan penangguhan tersebut. Ketika dihubungi oleh Batamnews.co.id, Filemon mengungkapkan, "Iya kita sudah mendapatkan kabar. Kita mengucapkan terima kasih atas penangguhan yang diajukan. Tapi ini baru penangguhan bukan dibebaskan."

Dia juga berharap penyidik akan menerapkan proses restorative justice terhadap para tersangka sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan penekanan pada pemulihan keadaan semula. Konsep ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut terkait dengan peristiwa bentrokan warga dengan aparat Tim Terpadu pada tanggal 7 September 2023.

"Hari ini kita tangguhkan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima, atas pertimbangan dari penyidik termasuk masukan dari pimpinan," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang.

Meskipun demikian, penangguhan penahanan ini disertai dengan beberapa syarat, antara lain wajib lapor dua kali sebulan, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.

Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto juga menegaskan kemungkinan penerapan Restorative Justice untuk kedelapan tersangka.

"Proses hukum tetap berjalan, tapi nanti kita lihat kedepannya, seandainya kedepan situasi Kamtibmas di Batam khususnya Rempang aman kondusif, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan lain, kemungkinan untuk RJ ada," tambahnya.

Ia berharap dengan penangguhan penahanan ini, kedelapan tersangka dapat menjadi pelopor dan mengajak warga di Rempang untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.

"Kami dari Kepolisian tugasnya mewujudkan keamanan. Dalam rangka pengembangan Rempang ini, Kepolisian bertugas untuk bidang keamanan, soal masalah relokasi atau penggusuran itu urusan BP Batam untuk menyampaikan. Jadi kami sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga Kamtibmas," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews