Polisi Tangkap Petani Pemakai Narkoba di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Petani Pemakai Narkoba di Tanjungpinang

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Senin,(25/09/2023). 

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Kp. Banjar Air Raja Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial J (39 tahun), beragama Budha, berprofesi sebagai petani atau pekebun, dengan alamat di Kp. Banjar Air Raja Km 15.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggal tersangka J. 

Langkah ini diambil berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga bahwa J memiliki, menyimpan, dan menguasai barang-barang yang diduga merupakan narkotika di rumahnya.

Baca juga: Keributan di Depan Hotel Aliasan, Karimun: Wanita Berguling dalam Video Beredar

Hasil pemeriksaan di dalam rumah J, Polisi menemukan barang bukti berupa paket plastik klip bening yang berisi kristal berwarna putih, yang diduga sebagai Narkotika jenis Sabu, alat hisap sabu atau bong, serta sebuah mancis gas.

“Selain itu, satu unit handphone merk StrawBerry warna hitam beserta kartu di dalamnya juga diamankan. Tersangka J mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi.

Selanjutnya, tersangka J beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang diduga merupakan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah mancis gas, Seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) unit handphone merk StrawBerry warna hitam beserta kartu yang ada di dalamnya.

Baca juga: E-ticketing Kapal Penumpang Segera Hadir di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kepri

Tindak pidana yang disangkakan kepada J adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah ini dan melaporkan informasi yang dapat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus serupa,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews