Pemerintah Resmi Melarang Pengangkatan Pegawai Non-ASN dan Honorer Mulai 28 November 2023

Pemerintah Resmi Melarang Pengangkatan Pegawai Non-ASN dan Honorer Mulai 28 November 2023

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas (Foto: KemenPANRB)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tegas melarang kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. 

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II pada Senin, 13 November 2023.

Menteri Anas menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan kebijakan ini akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah. "Dengan demikian, tidak boleh Bupati mengangkat non-ASN baru, dan kita sesuaikan dengan keuangan," tegas Anas.

Baca juga: Batam Jadi Pusat Data Center Unggulan di Asia Tenggara NeutraDC Bangun Hyperscale di Kabil

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga belanja pegawai, mengingat belanja pegawai di beberapa pemerintah daerah telah melampaui batas yang diperbolehkan. Menteri Anas mencatat bahwa ada daerah yang mengalokasikan lebih dari 40% hingga mencapai 50% dari anggaran untuk belanja pegawai.

Anas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika belanja pegawai terus meningkat, pembangunan di daerah-daerah tersebut dapat terhambat. "Sehingga kemampuan keuangan daerah akan menjadi kunci dari soal ini," ujar Anas.

Berdasarkan data terakhir, Anas menyampaikan bahwa total pegawai non-ASN mencapai 2,35 juta. Namun, ia optimis bahwa jumlah ini akan berkurang seiring dengan adanya non-ASN yang lulus seleksi pada 2021 dan 2022, sebanyak 1,902.733 pegawai.

Sementara itu, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 masih berlangsung dengan jumlah peserta mencapai 669.054 honorer. Anas menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk merampingkan jumlah non-ASN. 

Baca juga: Gubernur Rajin Pencitraan Bagikan Alat Pertanian, NTP Petani di Kepri Malah Turun Terendah di Indonesia

Dengan demikian, diprediksikan sisa jumlah honorer atau non-ASN akan mencapai 1,6 juta jiwa pada tahun 2024. Pemerintah juga berencana untuk menambah unsur baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan ada tambahan berupa PPPK paruh waktu. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat struktur ASN dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews