Fatmawati Harapkan Pemkab Bintan dan Lingga Antisipasi Dampak RUU ASN Terhadap Honorer

Fatmawati Harapkan Pemkab Bintan dan Lingga Antisipasi Dampak RUU ASN Terhadap Honorer

Ilustrasi tenaga honorer.

Bintan, Batamnews - Fatmawati, Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Bintan-Lingga, mengungkapkan harapannya terkait pemutusan hubungan kerja yang mungkin dihadapi oleh pegawai honorer setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten Bintan dan Lingga diharapkan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk melindungi pegawai honorer yang rentan terkena dampak RUU ASN yang baru disahkan.

Fatmawati menyoroti RUU ASN yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah undang-undang ini berlaku. Menurut Pasal 67 UU ASN, penataan status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

"Di Bintan-Lingga, kami memperhatikan banyak pegawai non-ASN atau honorer. Meskipun Menteri PAN-RB telah mengumumkan bahwa tidak ada pegawai honorer yang akan dirumahkan, bahkan akan dikeluarkan Surat Edaran untuk menganggarkannya hingga 2024, kami berharap agar pegawai non-ASN yang telah berdedikasi dan memiliki kinerja baik dapat diangkat menjadi ASN atau menjadi pegawai P3K," kata Fatmawati.

Namun, tantangan terbesar adalah apa yang akan terjadi setelah Desember 2024. Meskipun antisipasi jangka pendek dapat memberikan perlindungan sementara terhadap status honorer, perlu juga memikirkan tentang jangka panjangnya setelah 2024.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat merumuskan mekanisme dan rencana jangka panjang yang akan memberikan harapan bagi pegawai honorer. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memikirkan nasib mereka, meskipun Desember 2024 masih terasa cukup jauh," pungkas Fatmawati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews