UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Ilustrasi honorer. (Foto: Dok.Digtara)

Jakarta, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023). RUU ini mengandung ketentuan yang melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.

Pasal 67 UU ASN menjelaskan bahwa penataan status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga: Penurunan Pengumpulan Zakat Profesi di Kabupaten Karimun

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal tersebut.

Penataan yang dimaksud mencakup verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang. Larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN juga ditegaskan dalam Pasal 66 UU ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, dan larangan ini berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tribute to Heroes: Ziarah Menyambut HUT TNI ke-78 di Taman Makam Pahlawan Tanjung Uban

Pengesahan RUU ASN ini mendapatkan dukungan mayoritas fraksi di DPR. Fraksi-fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN menyetujui pengesahan RUU ini. Hanya Fraksi PKS yang menerima pengesahan RUU ASN ini dengan delapan catatan khusus.

Pengesahan RUU ASN tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penataan dan penguatan ASN di Indonesia, serta memberikan batasan jelas terkait pengangkatan pegawai honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar serta perwakilan dari berbagai kementerian turut hadir dalam acara pengesahan ini di DPR.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews