Sah Tahun 2024 Pemerintah Daerah Tidak Boleh Angkat Honorer Lagi sesuai UU ASN

Sah Tahun 2024 Pemerintah Daerah Tidak Boleh Angkat Honorer Lagi sesuai UU ASN

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur berbagai aspek terkait dengan ASN dan pegawai pemerintah.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU ASN adalah penghapusan pegawai pemerintah berstatus honorer. UU ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer, dan penataan pegawai honorer harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.

Pasal 66 UU ASN menyatakan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN." 

Baca juga: Beredar Foto Stafsus Gubernur Kepri di Rempang Saat Aksi Demo, Usai Ramai Berita Tudingan Kepala BP Batam 

Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di seluruh lembaga pemerintah.

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN juga dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pasal 65 ayat 3 UU ASN menegaskan bahwa "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ini merupakan tindakan hukum yang akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Profil Alias Wello Sukses Empat Tahun Memimpin Lingga Bersiap Menuju DPR RI, Ini Deretan Kinerjanya

Penghapusan pegawai honorer juga sejalan dengan aturan yang telah diungkapkan sebelumnya dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang melarang merekrut tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN. 

Aturan serupa juga terdapat dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan ditandatanganinya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan ASN serta menghapuskan pegawai honorer untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih kuat dan berkualitas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews