Resahkan Warga, Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Obat Terlarang  

Resahkan Warga, Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Obat Terlarang  

Pelaku saat diamankan di Polres Kuangsing.

Kuansing, Batamnews - Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing. 

Pelaku berinisial TS berusia 38 tahun ditangkap, Selasa (31/10/2023) pukul 01.00 WIB. Terduga pelaku seorang pria berinisial TS berusia 38 tahun merupakan warga Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada wartawan, Selasa 1 November 2023. 

Baca juga: Baru Pacaran Dua Bulan Sudah Berhubungan Empat Kali, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, terduga pelaku di tangkap karena telah meresahkan warga. Saat di tangkap pelaku sedang berada di dalam warung, diduga akan melakukan transaksi narkoba. 

“Saat dilakukan penangkapan terhadap TS ditemukan satu buah kaca virex yang masih tersisa. Diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam saku jaket miliknya. Ada juga empat paket narkotika jenis sabu yang di simpan didalam jok Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Hitam,” jelas Kasat. 

Baca juga: Sindikat Pembuat Dokumen Otentik Palsu di Batam Berhasil Diringkus Polisi

“Saat diinteeograsi, TS mengakui barang haram tersebut miliknya di beli dari seseorang berinisial B sebesar Rp 1 juta. Rencana akan ijual kembali oleh pelaku seharga Rp200.000 per paketnya,” ungkap Kasat.

Untuk diketahui, pelaku TS telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. 

Tersangka berperan sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews