Polsek Tebing Karimun Tangkap Dua Pria Terancam Hukuman Berat

Polsek Tebing Karimun Tangkap Dua Pria Terancam Hukuman Berat

Barang bukti sabu yang diamankan oleh polisi

Karimun, Batamnews - Dua pria dengan inisial No dan Ea telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing setelah ditemukan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara aparat kepolisian dan informasi dari masyarakat.

Kronologi penangkapan dimulai ketika tersangka No tertangkap di kawasan Perumahan Bukit Cincin Asri Poros, Kelurahan Pamak, Tebing, Karimun pada Jumat, 20 Oktober 2023. Saat penangkapan berlangsung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus paket kecil sabu seberat 0,58 gram dari tangan tersangka.

Upaya penindakan lanjutan tidak berhenti di sana. Unit Reskrim Polsek Tebing kemudian melakukan penangkapan terhadap Ea di kawasan Baran, Kecamatan Meral. Dari tangan Ea, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,38 gram.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Motif Gantung Diri Pramuwisata di Tanjungpinang, Ponsel Masih Terkunci

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini dimulai berkat informasi dari masyarakat. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian kita tindaklanjuti. Sehingga, kita berhasil menangkap pelaku di dua lokasi berbeda," kata AKP M Djaiz.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dibungkus plastik atau paket siap edar.

"Dari tangan kedua pelaku yang kita amankan, didapat barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar," tambahnya.

Baca juga: Dua Tersangka Pesta Seks Terhadap Anak di Bawah Umur di Bintan Ditangkap oleh Polisi

Setelah proses penangkapan, Polsek Tebing kemudian melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses lebih lanjut, akan ditangani Satresnarkoba Polres Karimun," jelas Kapolsek Tebing.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Mereka berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews