Sebelas Paket Narkoba Berhasil Digagalkan dari Tangan Residivis di Tanjungpinang

Sebelas Paket Narkoba Berhasil Digagalkan dari Tangan Residivis di Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat dengan meringkus tiga pelaku. 

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini adalah AG, seorang residivis, serta DF dan KS. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah belasan paket narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait AG yang diduga sebagai pihak yang menguasai sabu. 

"Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku AG di Bukit Galang, Kelurahan Air Raja," ujar AKP Arsyad pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca juga: Ini Permintaan Khusus Kapolresta Barelang untuk Cegah Narkoba di Simpang DAM

Setelah penangkapan AG, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, dan dari situ berhasil menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,21 gram yang merupakan milik pelaku AG.

Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu DF dan KS. 

"Barang bukti yang diamankan dari DF berupa sabu seberat 0,44 gram, sedangkan KS memiliki sabu seberat 5,43 gram. Totalnya, ditemukan 11 paket sabu sebagai barang bukti," ungkap AKP Arsyad.

Menurut AKP Arsyad, seluruh sabu-sabu yang berhasil disita direncanakan akan didistribusikan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Baca juga: Enam Orang di Pekanbaru ini Lakukan Tindakan Kriminal Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"Ketiga pelaku ini memang terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba, dan penting untuk diingat bahwa AG adalah seorang residivis," tambahnya.

Ketiga pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews