Sindikat Pembuat Dokumen Otentik Palsu di Batam Berhasil Diringkus Polisi

Sindikat Pembuat Dokumen Otentik Palsu di Batam Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan unit Jatanras berhasil mengamankan tiga tersangka pria yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen otentik palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Operasi ini dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kos kosan di Baloi Blom 2 No. 151, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah DO, DS, dan AD. Kompol Budi Hartono, Kepala Satreskrim Polresta Barelang, menjelaskan bahwa upaya bersama Unit V Satreskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras telah mengamankan AD, seorang calo yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen otentik palsu, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, SIM, dan lainnya.

Baca juga: Diduga Bawa Barang Haram, Dua Ibu Rumah Tangga ini Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis 

"Selanjutnya, setelah AD diamankan, terungkap bahwa KTP palsu dan SIM palsu tersebut diperoleh dari Dedi Suheri. Tim berhasil mengamankan DS, yang kemudian memberikan informasi bahwa pelaku yang membuat dokumen KTP dan SIM palsu tersebut adalah Dede Opik," ujar Budi pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Tim penyelidik melanjutkan upayanya dan berhasil mengamankan DO di kosannya, di mana ditemukan barang bukti berupa satu set peralatan komputer dan printer yang digunakan untuk membuat KTP palsu dan SIM palsu.

Baca juga: Kasus Sodomi Anak Berkebutuhan Khusus, Polisi Ungkap Identitas Pelaku

"Ketiga tersangka, beserta barang bukti, telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews