Enam Orang di Pekanbaru ini Lakukan Tindakan Kriminal Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Enam Orang di Pekanbaru ini Lakukan Tindakan Kriminal Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Para pelaku tersangka Narkoba yang diamankan polisi di Pekanbaru

Pekanbaru, Batamnews- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial R, P, RN, S, Dd dan SS. 

Penangkapan yang dilakukan Selasa (10/10/23) itu, diamankan juga dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang membenarkan kejadian pengungkapan Narkoba tersebut, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ini Permintaan Khusus Kapolresta Barelang untuk Cegah Narkoba di Simpang DAM

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ektasi. 

“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Manapar. 

Sesampainya di TKP, tambah Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial R, P dan RN saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening. 

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,” kata Kompol Manapar. 

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SS dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dd dan S. 

Baca juga: Honorer Pemprov Kepri Peragakan 12 Adegan Pembunuhan WNA Singapura

“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut berinisial SS saat berada tak jauh dari TKP, selain SS kita juga berhasil mengamankan tersangka Dd dan S yang merupakan kurir pengantar barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba. 

Saat ini, tambah Kasat, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews