Baru Pacaran Dua Bulan Sudah Berhubungan Empat Kali, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Baru Pacaran Dua Bulan Sudah Berhubungan Empat Kali, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan oleh Polisi (Foto: Polsek Sekupang)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial MIH (21) telah berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, pada Sabtu (28/10/2023), terkait kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, memberikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023. Pukul 14.30 WIB, ibu korban yang berinisial NS pulang dari bekerja dan ketika tiba di rumah, dia tidak menemui anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Setelah itu, ibu korban melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik anaknya dan menemukan sebuah video yang menunjukkan korban berduaan dengan pelaku di dalam sebuah kamar. Setelah menemukan video tersebut, ibu korban mengonfrontasi anaknya terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Sindikat Pembuat Dokumen Otentik Palsu di Batam Berhasil Diringkus Polisi

Korban mengakui bahwa dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama hampir dua bulan, dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di tempat tinggal pelaku yang berupa sebuah kost.

Menyadari hal ini, NS selaku ibu korban merasa sangat marah dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sekupang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan, SH, segera bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu (22/10) tanpa perlawanan dari pelaku. 

Baca juga: Diduga Bawa Barang Haram, Dua Ibu Rumah Tangga ini Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis 

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, mengungkapkan bahwa jika MIH terbukti bersalah dalam kasus ini, dia dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, dan harapannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews