Dua Tersangka Pesta Seks Terhadap Anak di Bawah Umur di Bintan Ditangkap oleh Polisi

Dua Tersangka Pesta Seks Terhadap Anak di Bawah Umur di Bintan Ditangkap oleh Polisi

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil menangkap dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka yang diamankan adalah AL (20), seorang warga Tanjung Riau, dan MT (18), warga Kawal yang biasanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, melalui Panit Opsnal Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di lokasi terpisah. Pertama, AL ditangkap di wilayah Gunung Kijang. 

Kemudian, pelaku MT ditangkap di Tanjung Riau, tepatnya di rumahnya bersama dengan korban yang juga merupakan kekasihnya.

Baca juga: Kasus KDRT Terungkap di Kepulauan Anambas, Pelaku Masih Minta Jatah di Laporkan Ke Polisi

Richie menjelaskan bahwa kedua pelaku dan dua korban tinggal dalam satu kamar, bahkan terlibat dalam hubungan intim bersama di dalam kamar tersebut. Hal ini sangat mencemaskan mengingat kedua korban masih duduk di bangku sekolah.

Lebih lanjut, Richie mengungkapkan bahwa rumah pelaku MT menjadi lokasi tempat pesta seks, terutama karena orang tua pelaku jarang berada di rumah karena kesibukan bekerja di kebun.

"Keduanya sudah sering melakukan hubungan badan, namun untuk berhubungan bersamaan baru sekali," tambah Richie.

Baca juga: Ini Detail Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Wisata Bahari Bintan

Para pelaku awalnya mengajak korban bertemu setelah menjalin hubungan selama tiga tahun. Mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan tersebut.

Sebelum penangkapan dilakukan, polisi menerima laporan dari orang tua korban karena anak mereka tidak pulang selama tiga hari. Namun, dalam penyelidikan, diketahui bahwa korban sedang bersama kekasihnya.

Atas perbuatan mereka, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena tindakan tersebut dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews