Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Curas

Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Curas

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, di Polsek Batam Kota, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Batam, Batamnews - Seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial RL (52) berhasil diamankan di Ruli Galian Pasir Batu Besar, Batam Kota, pada 24 Agustus lalu.

Kejadian bermula pada tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban inisial ES sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kurnia Djaya menuju Kampung Belian. Saat korban berhenti untuk menggunakan ponsel, pelaku berpura-pura memberikan bantuan, namun kemudian menyerang korban.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, di Polsek Batam Kota, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Ditangkap Polisi

Pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan berusaha mencekik leher korban. Korban berusaha membela diri dengan cara memukul pelaku dan menggigit leher pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa handphone, kunci motor, dan uang tunai sebesar Rp 800.000 milik korban. Korban segera melaporkan insiden ini kepada Polsek Batam Kota.

Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan yang berujung pada penangkapan pelaku pada tanggal 24 Agustus 2023 di Ruli Galian Pasir Batu Besar, Batam Kota. Barang bukti yang milik korban berhasil ditemukan bersamaan dengan penangkapan pelaku.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Pupuk PT. Subur Arum Makmur Ditangkap di Batam

Kapolsek Batam Kota menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kriminal ini dengan berpura-pura membantu korban, kemudian merampas barang-barang milik korban dan menariknya ke semak-semak. Namun, korban melakukan perlawanan.

Motif pelaku dalam melakukan aksi ini adalah karena ia belum memiliki pekerjaan, sehingga ia berniat untuk mencuri sekaligus melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolsek Batam Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara di malam hari terhadap potensi kejahatan.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkap AKP Sudirman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews