Suami Berhutang Istri Jari Korban Penculikan di Rohil, Disekap Hingga Pintu Dipaku  

Suami Berhutang Istri Jari Korban Penculikan di Rohil, Disekap Hingga Pintu Dipaku  

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers.

Pekanbaru, Batamnews- Tindakan tegas dilakukan Polisi kepada empat orang deb collector di Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, empat pelaku menculik seorang wanita bernama MR berusia 35 tahun. 

Penculikan dilakukan dengan maksud, agar sang Suami bernama S berusia 41 tahun membayar hutangnya. Namun, bukan hutang kepada para pelaku, melainkan orang lain. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, kepada wartawan Rabu (25/10/2023) membenarkan penangkapan deb collector tersebut. 

AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, empat orang debt collector ditangkap  usai melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama MR. Pelaku ditangkap, Sabtu (21/10/2023). 

Baca juga: Penyelundupan 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai, Segini Nilainya jika Diuangkan

Keempat pelaku, berinisial HT berusia 33 tahun, RK berusia 30 tahun, dan MP berusia 43 tahun. Kemudian, ada seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH berusia 54 tahun. 

"Sebenarnya ada lima pelaku. Pelaku  berinisial DH berusia 46 tahun, dimasukkan dalam daftar pencarian orang," ungkap Kapolres. 

Dari data yang diperoleh, pelaku inisial DH merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan. 

Andrian menjelaskan para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban. 

"Penculikan dilakukan para pelaku  menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor, disalah satu toko buah,"jelas Kapolres. 

Setelah itu, korban dibawa pelaku ke PH. Korban dikurung di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu. 

Baca juga: Swedish-Indonesian Sustainability Delegation Visits BP Batam to Explore Investment Opportunities

Kapolres juga menyebutkan, aksi penculikan istrinya diketahui Sumilan suami korban. Sumilan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (21/10/2023). 

"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penculikan. Sekarang para pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Rohil," ungkapnya lagi. 

Dalam hal ini polisi mengamankan barang bukti yang diamankan, berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor. Ada juga satu unit handphone. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews