Masih Berusia Belasan Tahun, Dua Remaja di Batam Curi Motor saat Parkir di Depan Rumah

Masih Berusia Belasan Tahun, Dua Remaja di Batam Curi Motor saat Parkir di Depan Rumah

Barang bukti motor yang berhasil di curi oleh pelaku.

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor oleh pelaku di bawah umur yang terjadi di Kavling Senjulung, Blok A No. 12, Rt. 001 Rw. 010, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batampada hari Jumat, 20 Oktober 2023. 

Dalam kejadian tersebut, terdapat dua orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial RPP (17 tahun) dan MR (15 tahun), Minggu (22/10/2023).

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban, yang bernama AW, menerima telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa sepeda motor miliknya, sebuah Honda Beat tahun 2023, yang diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang, sudah tidak ada. 

Baca juga: Terungkap Kronologi dan Motif Pelaku Nekat Sebarkan Video Syur Mahasiswi di Batam

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000. Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Nongsa." Ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku MR, yang saat itu berada di rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung. 

Pengakuan dari pelaku MR mengindikasikan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya, RPP. Pihak berwenang kemudian berhasil mengamankan pelaku RPP di rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy juga mengatakan, bahwa pelaku-pelaku tersebut telah mengakui tindakan mereka yang melibatkan pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian secara bersamaan.

Baca juga: Polsek Tebing Karimun Tangkap Dua Pria Terancam Hukuman Berat

"Mereka melakukan aksi pencurian itu dengan cara mendorong sepeda motor curian (stut) secara bersamaan,” jelasnya.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna Hijau Doop, yang telah dimodifikasi dengan mencopot Stop Kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp, Air Batam Centre.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Penangkapan pelaku di bawah umur ini menjadi bukti nyata upaya Polsek Nongsa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews