Polda Kepri Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rp 190 Juta dalam Tempo Enam Hari

Polda Kepri Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rp 190 Juta dalam Tempo Enam Hari

Kabid Humas Polda Kepri Kombse Pol Zahwarni Pandra Arsyad (tribarata)

Denni Risman

Batam, Batamnews - Dalam waktu enam hari, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Cabang Fanindo Bank Panin, Kota Batam.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/8/2023) ketika pelaku, yang berinisial PIJ (42 tahun), mengancam korban, yang berinisial JN (28 tahun), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp. 190 juta.

"Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) yang mengancam korban berinisial JN (28 tahun), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp 190.000.000," kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K, dan PS. Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Ikhtiar Nazara S.H, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja di Batam: Banyak Peluang di Berbagai Industri

Kejadian bermula ketika korban, JN, akan menyetor uang senilai Rp. 190.000.000 ke Cabang Fanindo Bank Panin. Korban, yang diantar oleh tersangka menggunakan mobil box kantor Toko Indah Baru, tiba-tiba dihadapkan pada pisau yang diarahkan ke arahnya oleh tersangka PIJ. Korban berusaha melawan, memaksa tersangka PIJ melarikan diri menuju Sekupang," ucap Kombes Pandra, seperti dilaporkan oleh tribratanews, Selasa (5/9/2023).

Di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka PIJ menghentikan mobil box tersebut, mendorong korban JN keluar dari mobil sambil merampas tas berisi uang senilai Rp. 190.000.000 milik korban. Kemudian, tersangka PIJ melarikan diri menggunakan mobil box tersebut.

Selanjutnya, anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan pengejaran, dan jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.

Baca juga: Jadwal dan Informasi Kapal Ferry Batam-Singapura: Semua yang Perlu Anda Ketahui

"Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (31/8/2023) di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi," tambah Pandra.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp. 7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia adalah seorang residivis sebelumnya di Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.

Baca juga: Turnamen Gasing Cup Desa Ceruk, Bupati Natuna: Jaga Tradisi Ini

"Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan ketika membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja," pungkasnya lagi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :