Pencurian Uang Tunai dari Kotak Donasi Kuil di Jalan Changi Singapura Terekam CCTV

Pencurian Uang Tunai dari Kotak Donasi Kuil di Jalan Changi Singapura Terekam CCTV

Dua pencuri terekam membongkar kotak donasi mili kuil Tao di Jalan Changi Singapura, Sabtu (2/9/2023) (st)

Singapura, Batamnews - Sebuah kuil Tao di Jalan Changi akan segera mengganti kunci pintunya setelah uang tunai dicuri dari kotak donasi oleh dua pencuri pada hari Sabtu (2/9/2023).

Rekaman CCTV yang diambil dari kuil Hoon Sian Keng menunjukkan dua pria merusak kunci pintu kuil pada pukul 01.50 Sabtu pagi.

Pada saat itu, kuil tersebut dalam keadaan tertutup. Mereka kemudian menghubungi polisi sekitar pukul 02.20 pagi.

Setelah memastikan bahwa tidak ada orang di dalam ruangan utama kuil, para pencuri tersebut menggunakan senter untuk memeriksa apakah terdapat uang tunai di dalam kotak donasi.

Baca juga: Tharman Shanmugaratnam: Perjalanan Menuju Kepresidenan Singapura

Mereka kemudian menggunakan tongkat panjang yang dilapisi dengan pita berperekat ganda untuk mencuri uang yang menempel pada alat tersebut setelah beberapa kali mencobanya.

Salah satu anggota komite wanita yang tinggal di kuil melihat kedua pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

"Ketika anggota komite melihat para pencuri, mereka langsung melarikan diri. Ia kemudian menghubungi anggota komite lainnya," ujar asisten bendahara kuil, Bapak Issac Thong, seperti dilansir The Straits Times, Minggu (3/9/2023).

Hingga saat ini, kuil belum dapat mengkonfirmasi jumlah uang tunai yang telah dicuri.

Baca juga: Flu Singapura pada Anak-Anak: Himbauan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk Masyarakat

Pihak berwenang telah menerima laporan mengenai insiden tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.

Pada bulan Januari, dua warga Tiongkok dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena mencuri total $11.930 dari beberapa kuil, seperti yang dilaporkan oleh surat kabar Tionghoa Shin Min Daily News.

Mereka menggunakan alat yang dilengkapi dengan pita berperekat ganda untuk mengambil uang tunai dari kotak donasi.

Dalam kasus lain, dua pria dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan pada bulan Oktober tahun lalu karena melakukan tindakan serupa di sebuah kuil di Sembawang, sesuai dengan laporan Shin Min Daily News.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews