Penyelundupan 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai, Segini Nilainya jika Diuangkan

Penyelundupan 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai, Segini Nilainya jika Diuangkan

Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau saat mengembalikan ribuan benih Lobster di Laut Karimun.

Karimun, Batamnews - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 123.082 ekor benih lobster senilai Rp 19 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia. 

Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara berbagai instansi, termasuk Lantamal IV, BAKAMLA RI, dan BAIS TNI. Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Kepulauan Riau memeriksa sebuah speedboat yang mencurigakan di Perairan Pulau Geranting pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Setelah melakukan pengejaran, speedboat penyelundup mengalami insiden dengan karang yang mengakibatkan kapal tersebut terdampar. Meskipun awalnya berhasil melarikan diri, speedboat tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas.

Baca juga: Tarif dan Jadwal Kapal Roro Tanjung Uban ke Batam: Informasi Lengkap untuk Penumpang

Pada saat penangkapan, para Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil menyita 123.082 benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam. 

Jenis benih lobster tersebut terdiri dari 105.047 ekor lobster pasir senilai Rp 15.757.050.000 dan 18.035 ekor lobster mutiara senilai Rp 3.607.000.000.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan berkat kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara berbagai instansi terkait. Informasi tentang rencana penyelundupan ini didapatkan melalui diskusi dengan beberapa instansi terkait.

Baca juga: Dua SMA Negeri di Tanjungpinang Masuk Daftar Sekolah Terbaik dan Unggulan Versi LTMPT

Benih lobster merupakan komoditas yang memiliki tingkat kematian yang tinggi, sehingga penanganan dan pelepasliarannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

Proses selanjutnya, termasuk pencacahan, pemrosesan administrasi, dan pelepasliaran, akan dilakukan bersama-sama dengan satgas Lantamal IV, BAKAMLA RI, BAIS TNI, serta petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).

Penyelundupan benih lobster seperti ini memiliki dampak yang merugikan negara secara materiil, dan juga memiliki dampak non-materiil seperti gangguan terhadap keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh para nelayan lobster. 

Oleh karena itu, penindakan terhadap penyelundupan benih lobster merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews