Ribuan Pil Ekstasi Merek Tiger Diblender Satresnarkoba Polres Karimun

Ribuan Pil Ekstasi Merek Tiger Diblender Satresnarkoba Polres Karimun

Polres Karimun memblender ribuan pil ekstasi hasil tangkapan.

Karimun, Batamnews - Tersangka IL, seorang kurir pil ekstasi, tertunduk dan lesu saat melihat ribuan pil ekstasi merek Tiger berwarna biru yang pernah ia bawa, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Pemusnahan barang bukti pil ekstasi ini berlangsung di Mapolres Karimun dan dihadiri oleh berbagai pihak berwenang pada Jumat (20/10/2023).

Saat proses pemusnahan dengan cara memblender pil ilegal tersebut, pelaku IL, yang merupakan warga Tanjungbatu Kundur, hanya bisa pasrah dan merasa lesu.

Barang haram ini ditemukan bersama tersangka IL pada bulan September 2023 lalu, dengan total barang bukti mencapai 3.947 butir pil ekstasi.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Batam Ditangkap Edarkan Pil Ekstasi untuk Biaya Nikah

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ekstasi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Karimun.

"Kami hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 3.884 butir ekstasi dengan menggunakan blender hingga hancur. Sisanya akan digunakan untuk uji laboratorium dan bukti persidangan," ujar Kompol Herie.

Diketahui juga bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Kundur.

"Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini akan diedarkan di Kundur. Namun, pemilik barang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berinisial JM," tambahnya.

Baca juga: Wanita Asal Jakarta Tertangkap Bawa 10.027 Butir Pil Ekstasi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Setelah pemusnahan dilakukan, penyidik Satresnarkoba Polres Karimun akan meneruskan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Kami akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir ekstasi yang hendak diselundupkan keluar Kabupaten Karimun pada Kamis (21/9/2023).

Ribuan pil ekstasi berwarna biru dengan tulisan "Tiger" berhasil diamankan dari tersangka IL, yang merupakan warga Tanjungbatu Kundur, di Jalan Nusantara.

Menurut keterangan dari tersangka IL, ekstasi sebanyak 3.947 butir itu didapatkan dari seseorang berinisial JM, yang saat ini berstatus DPO.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews