Pasangan Kekasih di Batam Ditangkap Edarkan Pil Ekstasi untuk Biaya Nikah

Pasangan Kekasih di Batam Ditangkap Edarkan Pil Ekstasi untuk Biaya Nikah

Sejoli di Batam ditangkap polisi terlibat dalam kasus peredaran pil ekstasi. (Foto: dok.Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Pasangan kekasih di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dengan inisial SU (28) dan SH (27) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mengedarkan pil ekstasi. Mereka melakukan tindak pidana ini dengan tujuan mengumpulkan dana untuk pernikahan mereka.

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers pemusnahan 149 pil ekstasi dan 561 gram sabu di Polda Kepri pada Kamis (12/10/2023). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengungkapkan bahwa pasangan kekasih ini ditangkap pada bulan September lalu. Awalnya, polisi menangkap seorang pria bernama SU.

"Kasus ini terungkap pada Kamis, 7 September. Di area parkir Hotel Pacific, Batu Ampar, tim polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SU beserta 7 pil ekstasi," ujarnya.

Setelah menangkap SU, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka menemukan bahwa pelaku SU menyimpan lebih banyak pil ekstasi di tempat kekasihnya, SH, di kawasan Baloi Permai, Lubuk Baja, Batam.

Baca juga: Wanita Asal Jakarta Tertangkap Bawa 10.027 Butir Pil Ekstasi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

"Kemudian kami melakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Baloi Permai, dan ditemukan sebanyak 142 butir ekstasi. Pil ekstasi ini disimpan oleh SH, kekasih SU," tambah Kompol Komarudin.

Kedua pelaku, SU dan SH, mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka terlibat dalam penyebaran pil ekstasi tersebut. Mereka mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan dana tambahan untuk pernikahan mereka.

"Mereka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka terlibat dalam penyebaran pil ekstasi, tetapi kami akan terus menyelidikinya lebih lanjut. Uang hasil penjualan pil ekstasi ini mereka rencanakan untuk biaya pernikahan," ungkap Kompol Komarudin.

Informasi tambahan mengungkapkan bahwa kedua pelaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang rekan di Medan, Sumatera Utara, yang mengirimkan pil ekstasi melalui jasa ekspedisi.

Baca juga: Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi, Polda Riau Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa

"Pil ekstasi ini diperoleh dari seorang rekan di Medan dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini, rekan kedua pelaku tengah dikejar oleh polisi dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelasnya.

Seluruh barang bukti, termasuk 149 butir pil ekstasi yang dimiliki oleh pasangan kekasih ini, telah dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Proses pemusnahan ini juga melibatkan 561 gram sabu yang disita dari seorang pria dengan inisial JU yang ditangkap di kawasan Sei Beduk pada akhir September 2023.

Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam tangki septik. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke dalam tangki septik.

Kedua pelaku yang terlibat dalam penyebaran narkotika ini akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan undang-undang narkotika. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews