Upaya Selundupkan Orang Surabaya ke Malaysia Melalui Batam Berhasil Digagalkan Polisi 

Upaya Selundupkan Orang Surabaya ke Malaysia Melalui Batam Berhasil Digagalkan Polisi 

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang bertujuan ke Malaysia. 

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan. 

Peristiwa ini bermula dari penangkapan dua tersangka, berinisial HE (49 tahun) dan NB (48 tahun), yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal. Sebanyak empat orang menjadi korban dalam kasus ini.

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan empat calon PMI berinisial M, Sdri I, Sdr A R, dan J, serta satu tersangka berinisial NB. 

Mereka kemudian menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan kasus, dimana pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.

Baca juga: Warga Singapura Jadi Korban Pemerasan di Batam, Ini Modus Pelaku

Kemudian, anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dan berhasil mengamankan pelaku HE yang memerintahkan pelaku NB untuk menjemput empat calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam. 

Selanjutnya, pelaku NB dan HE bersama empat calon PMI dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa para korban berasal dari Surabaya yang hendak berangkat ke Malaysia. Para pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp. 300.000 per orang dari penempatan ilegal ini.

Para korban mengenal pelaku NB melalui seorang rekannya, sdr NS, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NS berperan sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya dan memberikan nomor telepon pelaku NB. 

Ketika korban tiba di Bandara Hang Nadim Batam, mereka menghubungi pelaku NB untuk menjemput mereka, yaitu M, Sdr J, dan Sdr AR.

Baca juga: 3.868 Gram Sabu Dikemas Mirip Kosmetik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass maskapai Lion, satu unit mobil, STNK, dan kunci mobil.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pasal ini melarang perorangan untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri dan memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews