Antisipasi Penyaluran PMI Ilegal, Polres Lingga Gencar Sosialisasi TPPO ke Warga

Antisipasi Penyaluran PMI Ilegal, Polres Lingga Gencar Sosialisasi TPPO ke Warga

Polsek Daik Lingga mensosialisasikan bahaya TPPO kepada warga. (Foto: dok.Polsek Daik Lingga)

Lingga, Batamnews - Dalam menghadapi maraknya penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepulauan Riau (Kepri), Polres Lingga terus berupaya keras dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan mengenai Tata Cara Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (TPPO).

Pada Rabu (13/9/2023), Polsek Daik Lingga gencar melakukan penyebaran puluhan spanduk imbauan agar masyarakat waspada terhadap perekrutan PMI secara tidak resmi atau ilegal di beberapa titik strategis.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Daik Lingga, IPTU Palti Simangungsong, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara proaktif dan memberikan pemahaman yang luas mengenai prosedur yang sah dan legal dalam pengiriman PMI ke luar negeri.

Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Akan Kawal Persoalan Investasi dan Relokasi Warga Rempang Batam

"Kami ingin masyarakat memilih jalur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Ada tahapan pengiriman PMI yang legal, mulai dari proses administratif, perlindungan hukum, hingga hak-hak yang dimiliki pekerja migran," ungkap Kapolsek.

Selain melakukan imbauan, pihak kepolisian juga melakukan antisipasi dan berusaha meminimalisir pengiriman PMI ilegal. Salah satu langkahnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat di pintu-pintu pelabuhan keberangkatan.

"Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI yang tidak mengikuti prosedur yang benar," jelasnya.

Baca juga: Sosok Abang Long: Dari Orator Karismatik hingga Penangkapan yang Kontroversial

Tidak hanya itu, personel Polsek Daik Lingga juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pengiriman PMI yang legal, yang harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang menggunakan jasa calo.

"Pekerja Migran Indonesia ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari pemerintah. Mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo," tutup Kapolsek Daik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews