Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan oleh Tim Gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan

Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan oleh Tim Gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan

Para PMI ilegal diserahkan ke BP3MI Kepulauan Riau (Foto: Lanal Bintan)

Bintan, Batamnews - Tim gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Malaysia. 

Keberhasilan operasi ini terjadi pada Sabtu (16/9/2023) di Pelabuhan Rakyat Sungai Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Awalnya, tim gabungan Fleet One Quick Respond (F1QR) Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. 

Dalam respons cepat mereka, Tim F1QR Lantamal IV melakukan penyekatan di sekitar Karang Pasco Perairan pulau Bintan, sementara Tim F1QR Lanal Bintan melakukan penyekatan di Perairan Tanjung Uban, yang diduga menjadi jalur perlintasan yang potensial.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Bengkalis Terlibat dalam Jaringan PMI Ilegal, 30 Orang Diamankan

Ketika operasi berlangsung, Tim Lantamal IV melihat sebuah High Speed Craft (HSC) yang mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi menuju perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal cepat tersebut juga membawa sejumlah penumpang yang diduga PMI ilegal. 

Tanpa ragu, tim gabungan segera melakukan pengejaran, dan akhirnya, kapal tersebut terdampar di Pelabuhan Rakyat Sungai Gentong.

Menurut Letkol Laut (P) Gita Muharam, Komandan Lanal Bintan, "Tekong, para Anak Buah Kapal (ABK), dan para PMI non prosedural tersebut langsung berhamburan melarikan diri ke daratan. Namun, berhasil kita amankan 7 orang PMI."

Baca juga: Antisipasi Penyaluran PMI Ilegal, Polres Lingga Gencar Sosialisasi TPPO ke Warga

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berisikan 14 orang, termasuk calon PMI yang berhasil diamankan. 

Para PMI ilegal telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, tekong, para ABK, dan 7 orang PMI ilegal lainnya yang belum ditemukan hingga saat ini masih terus dalam proses pencarian.

Selain berhasil menyelamatkan para PMI ilegal, Tim Gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit speed boat tanpa nama berwarna hitam dengan mesin 200 PK merk Yamaha, yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews