Polisi Gagalkan Penyelundupan 107.800 Benih Lobster Tujuan Singapura, Kerugian Negara Capai Rp 11,4 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 107.800 Benih Lobster Tujuan Singapura, Kerugian Negara Capai Rp 11,4 Miliar

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman benih lobster ke luar negeri (dok. istimewa)

Jakarta, Batamnews - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan massal 107.800 benih bening lobster (BBL) ke Singapura pada Minggu (8/10/2023) lalu.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa benih lobster tersebut berhasil diungkap saat kedua pelaku, berinisial MF (50) dan VGS (20), berusaha menyelundupkannya dengan dua koper di Terminal 2F Bandara Soetta.

Dalam keterangan tertulisnya, Jauhari menjelaskan bahwa kedua pelaku ini berperan sebagai kurir dengan modus operandi membawa benih lobster dalam koper, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 120.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar Tujuan Malaysia

Penyidik berhasil menyita satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass yang dibawa oleh MF. Sedangkan dari tangan VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor, serta boarding pass.

"Dari tindakan para pelaku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11.426.800.000," ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, pun menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan benih bening lobster. Ia berharap agar masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kelestarian hewan-hewan ini dan mencegah kepunahan dengan tidak memperjualbelikan benih bening lobster.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews