Penampungan PMI Ilegal di Bakau Serip Batam Digrebek Polisi, Pelaku Diburu hingga ke Tanjungpinang

Penampungan PMI Ilegal di Bakau Serip Batam Digrebek Polisi, Pelaku Diburu hingga ke Tanjungpinang

Pelaku penyelendupan PMI Ilegal diciduk polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan negara Singapura.

Pelaku tersebut yakni Y (40) yang merupakan warga Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa. Ia diamankan pada Rabu (23/8/2023) lalu di kediamannya.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat calon PMI Ilegal yang saat itu tengah disembunyikan didalam rumah pelaku. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh petugas di lapangan.

Baca juga: Lowongan Kerja: PT Wook Global Technology Cari Sales Executive Area Sumatera Termasuk Batam

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut," ujar Guchy, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, lanjut Guchy, saat dilakukan penggrebekan, didapati tiga orang korban yang berada di dalam rumah tersebut. Mereka mengaku ditampung oleh seorang pelaku, namun pelaku tengah berada di Tanjungpinang.

Selain itu, juga terdapat tiga orang korban lainnya yang ditempatkan di wilayah Kecamatan Batu Aji. "Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku, ia pun berhasil diamankan di wilayah Tanjungpinang," kata dia.

"Kita juga mendatangi tempat penampungan lainnya yang berada di Batu Aji untuk mengamankan para korbannya," ditambahnya.

Baca juga: Psikolog Dr. Irfan: BP Batam Perlu Pendekatan Humanis Hadapi Nasib Warga Rempang

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam, pelaku menerima uang sebesar Rp 56.800.000 dari korbannya untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Mereka pun akan bekerja sebagai buruh bangunan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Oppo A96, 2 buah Passport, resi transfer Mbanking, tiket dan 6 buah kartu identitas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 Miliar," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews