Pasangan Suami Istri di Bengkalis Terlibat dalam Jaringan PMI Ilegal, 30 Orang Diamankan

Pasangan Suami Istri di Bengkalis Terlibat dalam Jaringan PMI Ilegal, 30 Orang Diamankan

Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah berhasil mengamankan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sebuah operasi penegakan hukum.

Bengkalis, Batamnews - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah berhasil mengamankan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sebuah operasi penegakan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima Batamnews pada Kamis (14/9/2023), dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari Bangladesh.

Para PMI ilegal ini ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi tentang rencana keberangkatan 30 PMI ke Malaysia melalui jalur pinggir laut di Desa Sepahat.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan pemantauan lapangan dan menemukan bahwa PMI ini tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah, menjadikan mereka ilegal dalam prosesnya.

Baca juga: Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen, Sindikat Love Scamming?

"Benar, kita amankan 30 PMI saat ingin diberangkatkan dari pinggir laut, di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Lima orang berasal dari Bangladesh," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan terhadap PMI ini dilakukan pada Senin (11/9/2023). Selama proses interogasi, PMI mengakui bahwa persiapan keberangkatan mereka diatur oleh pasangan suami istri, SP yang berusia 48 tahun, dan SY yang berusia 37 tahun.

"Kami telah berhasil mengamankan SY, sementara suaminya, SP, berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadapnya, dan dia masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka akan dihadapkan pada hukum atas perbuatan mereka," tambah Kasat Reskrim.

Baca juga: BP Batam Pastikan Keamanan Investasi di Kota Batam Tetap Terjaga

Pelaku akan dihadapkan pada sejumlah pasal yang mencakup pelanggaran UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan orang, UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, serta UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews