Seorang PNS di Tanjungpinang Jadi Korban Curat, Pelaku Masih Muda Berusia 20 Tahun

Seorang PNS di Tanjungpinang Jadi Korban Curat, Pelaku Masih Muda Berusia 20 Tahun

Pemuda 20 tahun diciduk polisi terlibat kasus curat di Tanjungpinang. (Foto: dok.Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu (20/9/2023) lalu, di Jalan Handoyo Putro, Perumahan Pembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023.

Pelaku curat seorang laki-laki berinisial S (20), berhasil ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang. Dia beralamat di Jalan Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

Sementara itu, korban berinisial ZR (55), seorang perempuan, yang tinggal di Jalan Pancamarga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, telah menjadi sasaran dari aksi kejam ini.

Baca juga: Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanjungpinang Berhasil Terungkap

Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, pada malam itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan cepat menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Yang lebih memprihatinkan lagi, laptop milik anaknya telah hilang.

Korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang. Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka S (20), seorang buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara Menanti Pria 19 Tahun Pelaku Pencurian di Natuna

"Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut,” tambahnya.

Proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya,” tutup Kasat Reskrim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews