464 ribu Jiwa Selamat dari Penangkapan Kasus 46, 477 Kg Sabu di Batam

464 ribu Jiwa Selamat dari Penangkapan Kasus 46, 477 Kg Sabu di Batam

Polda Kepri saat melakukan ekspose kasus narkoba bersama dengan bea cukai dan intansi lainnya.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sukses mengungkap kasus narkotika yang mengejutkan publik. Dalam operasi ini, sejumlah besar narkotika jenis sabu sebanyak 46,477 kilogram berhasil diamankan, sementara 11 tersangka berhasil ditangkap.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyimpulkan, "Dari barang bukti yang kita amankan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 464 ribu jiwa dengan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang," Selasa (03/10/2023).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan September 2023. Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 11 September di dua lokasi berbeda, yakni Hotel 777, Nagoya, dan pinggir jalan Komplek Ruko Tanjungpantun, Jodoh, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dari penangkapan ini, enam tersangka berhasil diringkus, yaitu AR, RH, YS, AAS, ASL, dan H, dengan penyitaan sebanyak 6.927 gram sabu.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan 47 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Batam dengan Belasan Tersangka

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa barang bukti ini terbungkus dalam tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merek Da Hong Pao Tea dan dibalut dengan lakban warna merah. 

AR dan RH diduga menerima perintah dari seorang buronan berinisial E untuk mengambil sabu di Batam, lalu membawanya ke Tangerang melalui jalur laut dan darat menggunakan kapal RoRo ke Kualatungkal, selanjutnya menggunakan bus ke Tangerang.

Pada tanggal yang sama, polisi juga berhasil menangkap tersangka I di depan Ruko Pesona Niaga, Batamcenter, dengan menyita sabu seberat 993.50 gram.

"B (DPO) memerintahkan seseorang untuk menyerahkan narkotika kepada I. Kemudian B memerintahkan I untuk menjadikan barang itu menjadi 10 bungkus dan kemudian menunggu perintah dari B," tambahnya.

Baca juga: Perindo Lingga Serahkan Pencermatan Rancangan DCT, Ada Nama Baru dalam Komposisi Caleg

Penangkapan selanjutnya terjadi pada tanggal 12 September di pinggir Jalan Yos Sudarso, Batuampar, tepatnya di seberang Sekolah Monte Sienna. Tersangka BS berhasil diamankan, dan dari dia, polisi berhasil menyita 1.983 gram sabu.

Pada 25 Desember, tiga tersangka lainnya, F dan GY ditangkap di bawah Jembatan 3 Barelang, Setokok, Batam, sementara S ditangkap di parkiran Pasar Serba 8000, Batamcenter. Dari tangan F dan GY, polisi berhasil menyita sabu seberat 39.579 gram, sedangkan S membawa 1.000 gram sabu.

Seluruh tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan sesuai Pasal 112 (2) Jo 144 (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati/pidana penjara seumur hidup. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :