Kronologi Pengungkapan 47 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Batam dengan Belasan Tersangka

Kronologi Pengungkapan 47 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Batam dengan Belasan Tersangka

Polisi bersama Beacukai saat melakukan ekspose perkara penangkapan 47 Kilogram Sabu di Batam

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau, bersama Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, berhasil mengungkap kasus narkotika yang menggemparkan. Pada Selasa (3/10/2023), mereka menggelar perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat hampir 47 kilogram di Mapolresta Barelang.

Detailnya, ada sebanyak 46,477 kilogram sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 11 orang tersangka berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan September 2023. Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 11 September di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi di Hotel 777, Nagoya, dan kejadian kedua di pinggir jalan Komplek Ruko Tanjungpantun, Jodoh, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dari penangkapan ini, enam orang berhasil diringkus, yaitu AR, RH, YS, AAS, ASL, dan H. Dari tangan keenam tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 6.927 gram sabu.

Baca juga: Bukan ASN, Pelaku Penggelapan Uang Kurban dan Pembunuh WNA Singapura di Batam Cuma Honorer

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, mengungkapkan, "Ada tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merek Da Hong Pao Tea dan dibalut dengan lakban warna merah."

AR dan RH diduga menerima perintah dari seorang buronan berinisial E untuk mengambil sabu di Batam. 

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AR dan RH diperintahkan oleh E untuk membawanya ke Tangerang melalui jalur laut dan darat menggunakan kapal RoRo ke Kualatungkal, selanjutnya dibawa ke Tangerang menggunakan bus.

Pada tanggal yang sama, polisi juga menangkap tersangka I di depan Ruko Pesona Niaga, Batamcenter. Dari tangan I, polisi berhasil menyita sabu seberat 993.50 gram. 

Irjen Pol Tabana menambahkan, "B (DPO) memerintahkan seseorang untuk menyerahkan narkotika kepada I. Kemudian B memerintahkan I untuk menjadikan barang itu 10 bungkus dan kemudian menunggu perintah dari B."

Baca juga: Crypto Jadi Punca Penggelapan Uang Kurban hingga Pembunuhan WNA Singapura di Batam

Penangkapan selanjutnya terjadi pada tanggal 12 September di pinggir Jalan Yos Sudarso, Batuampar, tepatnya di seberang Sekolah Monte Sienna. Tersangka yang diamankan adalah BS, dan dari dia, polisi berhasil menyita 1.983 gram sabu.

Pada 25 Desember, tiga orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. F dan GY ditangkap di bawah Jembatan 3 Barelang, Setokok, Batam, sementara S ditangkap di parkiran Pasar Serba 8000, Batamcenter. 

Dari tangan F dan GY, polisi berhasil menyita sabu seberat 39.579 gram, sedangkan S membawa 1.000 gram sabu. Kapolda Kepri menyimpulkan, "Dari barang bukti yang kita amankan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 464 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang."

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Jo 144 (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati/pidana penjara seumur hidup. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews