Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (25/9/2023).

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (25/9/2023).

Pengungkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Kampung Banjar Air Raja, Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial J (39 tahun), berprofesi sebagai petani atau pekebun, dengan alamat di Kampung Banjar Air Raja Km 15.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menduga bahwa J memiliki, menyimpan, dan menguasai barang-barang yang diduga merupakan narkotika di rumahnya.

Baca juga: 7 Fakta Menarik Oknum ASN Pemprov Kepri Terlibat Kasus Penggelapan hingga Pembunuhan WNA Singapura

Hasil pemeriksaan di dalam rumah J, polisi menemukan barang bukti berupa paket plastik klip bening yang berisi kristal berwarna putih, yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, serta sebuah mancis gas.

“Selain itu, satu unit handphone merk StrawBerry warna hitam beserta kartu di dalamnya juga diamankan. Tersangka J mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, tersangka J beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang meliputi 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis gas, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dan 1 (satu) unit handphone merk StrawBerry warna hitam beserta kartu yang ada di dalamnya.

Baca juga: Kronologi Oknum PNS Pemprov Kepri Terlibat Pembunuhan Berencana Warga Singapura di Batam

Tindak pidana yang disangkakan kepada J adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah ini dan melaporkan informasi yang dapat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus serupa," harap AKP Arsyad Riyandi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews