Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Musnahkan 37 Kasus Barang Bukti Termasuk Narkotika

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Musnahkan 37 Kasus Barang Bukti Termasuk Narkotika

Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba dan kejahatan lainnya

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang melibatkan narkotika, orang dan harta benda (oharda), serta tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa, 26 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara kejahatan seksual.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di-blender, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar," ungkap Lanna Hany Wanike Pasaribu.

Baca juga: Dishub Kepri: Pemerintah juga Siapkan ETLE Mobile di Kota Tanjungpinang

Lanna Hany Wanike Pasaribu juga menjelaskan bahwa semua 37 kasus yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti tersebut telah selesai atau telah inkrah. Oleh karena itu, Kejari Tanjungpinang mengambil langkah untuk mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus ini.

"Iya, sudah kita eksekusi, dari narkotika, alat hisab sabu, hingga senjata tajam. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan gerinda," tambahnya.

Dalam konteks ini, Lanna Hany Wanike Pasaribu berharap bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini, tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang dapat mengalami penurunan. 

Baca juga: Longsor Batu Miring Taman Gurindam Tanjungpinang: Dinas PU Upayakan Perbaikan

Pihaknya juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan akan memberikan hukuman tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Kami akan semakin ketat dalam melakukan pengawasan di Tanjungpinang," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya, yang diharapkan akan memberikan efek jera dan mendukung upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews