Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Upaya Memerangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Upaya Memerangi Peredaran Narkoba

Ekspose pemusnahan barang bukti narkoba (Foto: Polresta)

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba, pada  Rabu, (13/09/2023), yang berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, Hakim Pengadilan Tanjungpinang , Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang, dan berbagai media pers. 

Dalam kesempatan ini, Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara, memberikan informasi terkait penangkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama AJT, seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja. 

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. 

Baca juga: Iswandi alias Bang Long Ditahan, Belum Ada Kepastian Status Hukumnya

Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka termasuk 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 577,826 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma delapan dua enam) gram dan 156 (seratus lima puluh enam) butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti ini melibatkan instansi terkait seperti Hakim Pengadilan Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Proses pemusnahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair, sementara narkotika jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.

Baca juga: Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen, Sindikat Love Scamming?

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Hal ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.

"Demikianlah informasi mengenai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika," tutup Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews