Jaksa SH Dijatuhi Sanksi Nonaktif Terkait Dugaan Suap Perkara Narkotika

Jaksa SH Dijatuhi Sanksi Nonaktif Terkait Dugaan Suap Perkara Narkotika

Terlibat suap dalam kasus narkoba, Kejati Riau menonaktifkan Jaksa SH (ilustrasi)

Pekanbaru, Batamnews - Terkait dengan dugaan suap miliaran rupiah dalam perkara narkotika, seorang jaksa dengan inisial SH telah diberhentikan sementara dari tugasnya. Langkah ini diambil karena terdapat indikasi kuat adanya suap yang terkait dengan perkara narkotika yang sedang ditanganinya.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengonfirmasi bahwa perkara yang melibatkan Jaksa SH telah diserahkan kepada Bidang Penyidikan dan Penuntutan (Pidsus) Kejati Riau untuk menjalani proses hukum yang sesuai.

Menurut Bambang, keputusan untuk menjatuhkan status nonaktif kepada Jaksa SH berasal dari hasil inspeksi kasus yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Terdapat indikasi kuat bahwa Jaksa SH terlibat dalam dugaan suap.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Ungkap Status Tanah Pulau Rempang Batam: Tidak Ada HGU

"Saat ini, perkara yang melibatkan Jaksa SH sedang dalam proses hukum yang diawasi oleh Pidsus Kejati Riau," ungkap Bambang kepada wartawan pada Rabu (13/9/2023) sore.

Berdasarkan penjelasan Bambang, pengumpulan bukti terkait perkara ini sedang dilakukan oleh Pidsus Kejati Riau, dengan tujuan untuk lebih mendalaminya.

"Kami telah membebastugaskan Jaksa SH dari pekerjaannya untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Cabut Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Batam

Kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan suap di lingkungan penegak hukum, yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews