Satnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu dan 1000 Pil Ekstasi

Satnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu dan 1000 Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil pelaku pengedar narkoba (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan sekitar 1000 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus narkotika.

Dalam rangka pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku dengan inisial MR, seorang pria berusia 45 tahun. MR berhasil diamankan setelah proses pengintaian.

Menurut keterangan dari pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial CA.

Baca juga: LOMAK Rumbai: Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Memudahkan Warga

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengonfirmasi peristiwa ini kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).

Kasatnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan MR dilakukan pada Senin (5/9/2023), dan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Nelayan Rumbai dan Jalan Samsul Bahri Tapung, di wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar.

Baca juga: Baru Berangkat Kerja, Rumah Hangus Terbakar di Bengkong Ratu Batam

"Dalam penggeledahan di Kota Pekanbaru dan Kampar, kami berhasil menemukan sabu dan pil ekstasi," jelas Kasatnarkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews