Peran Selebgram Makasar Nur Utami sebagai Tersangka Kasus TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Peran Selebgram Makasar Nur Utami sebagai Tersangka Kasus TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Selebgram asal Makassar, Nur Utami (Foto: Instagram)

Jakarta, Batamnews - Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama. 

Nur Utami ditangkap pada Sabtu, 16 September 2023, tak lama setelah menyelesaikan ibadah umrah.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, Nur Utami merupakan istri dari tersangka S, yang dikenal sebagai salah satu orang yang membantu Fredy Pratama dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. 

Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh suaminya, S.

Baca juga: Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

Jayadi menjelaskan bahwa Nur Utami ditangkap tak lama setelah menunaikan ibadah umrah. Saat ini, Nur Utami telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Saat sebelumnya melaksanakan ibadah umrah, dua minggu atau tiga minggu yang lalu, kemudian kita lakukan penangkapan," kata Jayadi.

Sementara itu, tersangka S masih menjadi buronan polisi. Meskipun demikian, ia sempat berkomunikasi dengan istrinya sebelum Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin sekitar minggu lalu (S berkomunikasi dengan NU), karena penangkapan dilakukan baru minggu lalu," tambah Jayadi.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik Nur Utami yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. 

Baca juga: Begini Cara David, Suami Adelia Putri Salma, Mengontrol Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Aset yang disita termasuk sejumlah kendaraan, seperti Alphard, Hilux, HRV, dan beberapa kendaraan mewah lainnya. Selain kendaraan, polisi juga menyita beberapa tas mewah dengan merek terkenal.

Menurut Kombes Jayadi, total nilai aset yang berhasil disita dari Nur Utami mencapai miliaran rupiah. 

Aset-aset ini tidak tercatat atas nama Nur atau suaminya, namun dipercayai berasal dari hasil pencucian uang yang berasal dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama.

"Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek, seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya," ungkap Jayadi.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar," lanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews